Rabu 23 Mar 2016 13:53 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Tindak Kapal Ikan Ilegal Cina

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ilham
Kapal Cina (ilustrasi)
Foto: afp
Kapal Cina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar meminta pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap pemerintah Republik Rakyat Cina yang telah melakukan perlindungan terhadap kapal pelaku illegal fishing. Kapal tersebut melanggar regulasi Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.

"Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia yang memiliki batas teritori dan pijakan yuridis sudah melakukan langkah yang tepat dengan menangkap kapal RRT (Republik Rakyat Tiongkok) yang telah melakukan kegiatan illegal fishing," kata dia sebagaimana dikutip dalam rilis, Rabu, (23/3).

Cina sebagai bangsa besar harusnya mendukung usaha pemerintah Indonesia dalam memerangi illegal fishing, bukan bertindak sebaliknya. Namun, jika melihat dari kejadian intimidasi yang ke sekian kali terhadap kapal pengawas perikanan Indonesia yang sedang bertugas, ia menyimpulkan Cina telah secara jelas melanggar yuridiksi perairan Indonesia.

Rofi yang juga Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk bersikap tegas. Diantaranya dengan menggunakan UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, maupun hukum international United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Pelanggaran Cina terhadap yuridiksi wilayah laut Indonesia tertuang dalam UNCLOS pasal 19 ayat 1 terkait ancaman penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.

Selain itu, Cina juga telah melanggar pasal 19 ayat 8 tentang melakukan kegiatan perikanan di wilayah negara pantai tanpa izin. "Sehingga dalam hal ini RRT telah terbukti secara sengaja melakukan pengawalan terhadap aktivitas pencurian ikan di wilayah hukum Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Kapal Pengawas Hiu 001 telah mengamankan delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM Kway Fey yang memasuki wilayah Perairan Natuna, Ahad (20/3). Namun, upaya penegakan hukum tersebut gagal menggiring kapal tersebut karena tiba-tiba kapal coastguard Cina mendekat dan menabrak KM Kway Fey. Coastguard lantas menarik kapal ilegal tersebut menjauh dari wilayah Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement