REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Pelabuhan Panjang PT Pelindo II, Putra Muliya.
Putra akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. "Dia (Putra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJC (Richard Joost Lino)," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sekaligus Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Haryadi Budi Kuncoro, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titoluli, Asisten Manager Peti Kemas PT Pelindo II tahun 2010 Kartiko Wiyono.
Selain itu, ada Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II Cabang Tanjung Priok Robi Candra, dan eks Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dal kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
RJ Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. RJ Lino diduga menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.