REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggelar razia di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (23/3). Hasil penggeladahan, petugas menemukan narkoba jenis ganja, sabu, peralatan narkoba, telepon seluler dan buku rekening.
Selain menggeledah berbagai ruangan dalam lapas, petugas gabungan juga menggelar tes urine bagi penghuni lapas dan sipir lapas. Hasil tes urine, ternyata tiga sipir lapas positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Lampung, Kombes Zulkifli, dalam keterangan persnya, mengatakan dalam razia berupa penggeledahan dan tes urine tersebut, petugas menurunkan dua ekor anjing pelacak. “Petugas temukan narkoba dan peralatannya, termasuk buku rekening,” katanya.
Dalam gelar perkara razia, petugas berhasil menemukan empat paket sabu, satu paket sedang ganja, 50 unit telepon seluler, alat hisap sabu, gergaji, pisau, palu, dan buku rekening.
Mengenai buku rekening, Zulkifli menyatakan pihaknya masih menyelidiki aliran dana dalam nomor rekening yang jumlah saldonya Rp 2,9 miliar. Diduga, saldo sebesar tersebut hasil transaksi narkoba.
Buku rekening tabungan tersebut ditemukan di kamar narapidana di Blok A3 Lapas Rajabasa. Pemilik buku rekening atas nama JD. Belum diperoleh konfirmasi keberadaan JD tersebut. Petugas masih menyelidikinya.
Baca juga, Hanya karena HP, Napi di Lapas Rajabasa Bentrok.
Petugas masih melakukan penyelidikan aliran dana dalam rekening tersebut, termasuk siapa pengirim uang sebanyak tersebut melalui rekening tabungan bank. Menurut petugas, nomor rekening tersebut dibuka tahun 2014, dengan saldo awal Rp 500 ribu. Menurut catatan rekeningnya pernah menembus saldo Rp 2,9 miliar, namun sekarang tersisa Rp 10 juta.