Rabu 23 Mar 2016 16:51 WIB

PDIP Desak Pemerintah Keluarkan Peraturan Transportasi Online

Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online di Jakarta, Kamis (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan terkait transportasi berbasis aplikasi daring (online) sehingga tidak hanya harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bisa membuat peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur sehingga tidak harus menunggu regulasi (UU Nomor 22 Tahun 2009) direvisi," kata anggota FPDIP Sadarestuwati di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (23/3).

Sadarestuwati melanjutkan, apabila UU Nomor 22 Tahun 2009 harus segera direvisi, berbagai pihak harus duduk bersama membuat drafnya. Namun, menurut dia, saat ini bukan hal itu yang harus dilakukan, tapi membuat peraturan turunannya.

"Kalau perlu menteri keluarkan permen soal transportasi online sehingga prinsip keadilan harus dikedepankan," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR itu mengakui bahwa dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 belum diatur mengenai transportasi berbasis aplikasi, padahal perkembangan zaman pertumbuhan transportasi itu semakin cepat.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa menghentikan perkembangan teknologi, tapi yang dilakukan adalah perubahan peraturan yang ada dan menyesuaikan dengan perubahan teknologi.

"Karena itu, bukan hanya Kemenhub, namun juga Kemenkominfo harus duduk bersama untuk mencari solusi bersama," katanya lagi.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari FPDIP Diah Pitaloka mengatakan, butuh respons cepat pemerintah tentang tata kelola transportasi yang sudah menimbulkan gangguan di luar sosial karena memunculkan resistensi. Dia meminta pemerintah mengambil kebijakan tentang pengaturan itu sambil revisi UU Lalu Lintas berjalan, misalnya, membuat permen dan peraturan pemerintah.

"Jangan hanya jadi wacana yang menjadi perbincangan di media karena masalahnya ril," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement