REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menyatakan bakal mencabut laporan atas dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik di Polda Metro Jaya. LSM KPK merupakan yang pertama melaporkan pedangdut tersebut ke polisi.
"Hari ini kami menyatakan ikhlas memaafkan Zaskia Gotik, beliau ini memang wanita yang serba kekurangan," kata Ketua Umum LSM KPK, M. Firdaus Oiwob usai kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman damai di Kantor Nagaswara, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).
Selanjutnya, setelah tercapai nota kesepahaman perdamaian, pihak LSM KPK sebagai pelapor pertama akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3).
Sementara itu, Zaskia berterima kasih atas kesempatan permintaan maaf dan perdamaian yang tercapai dengan LSM KPK. "Terima kasih atas pemberian maafnya. Kedepannya Neng akan berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Zaskia.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia melalui Laporan Polisi bernomor LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut 'bebek nungging' sebagai lambang sila kelima Pancasila.