REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Padang, Sumatera Barat menyita produk jamu berbahaya senilai Rp 320,6 juta dalam operasi Strom yang digelar pada Senin (21/3).
"Sitaan itu terdiri dari enam produk jamu di antaranya Jamu Prono Jiwo berupa cairan sebanyak 26.500 botol, Jamu Cap Naga Api berupa cairan 71 botol," kata Kepala Balai BPOM Padang, Zulkifli dalam jumpa pers di Padang, Rabu.
Setelah itu, Jamu Raja Tawon berupa cairan sebanyak 16.485 botol, Jamu Tawon Klanceng berupa cairan sebanyak 84 botol, Jamu Urat Madu Obat Kuat berupa kapsul sebanyak 30 kotak dan Jamu Pa'e Obat Kuat berupa kapsul sebanyak 37 kotak.
Ia menambahkan semua jamu yang disita itu teridentifikasi mengandung bahan kimia obat dan masyarakat juga sudah diberi peringatan oleh BPOM sejak 2012 hingga 2015 untuk tidak mengkonsumsinya.
Ia menjelaskan yang dimaksud dengan jamu mengandung bahan kimia obat adalah jamu yang dicampur Fenilbutazon, Parasetamol dan Sildenafil. "Seharusnya ketiga zat itu tidak boleh dicampur dalam obat tradisional karena akan berdampak terhadap kesehatan mereka yang mengkonsumsinya," ujarnya.
Ia menjelaskan Fenilbutazon merupakan obat keras yang penggunaannya harus petunjuk dokter. Kalau tidak bisa menyebabkan mual hingga penimbunan cairan yang menyebabkan muka bengkak, pendarahan lambung, hepatitis dan gagal ginjal.
Baca juga, BPOM Bali Razia Pedagang di Pasar Kediri.