Rabu 23 Mar 2016 18:07 WIB

Kelanjutan Kasus Pemufakatan Jahat Kontrak Freeport tak Jelas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto belum ada kepastian tindak lanjutnya. Padahal, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Amir Yanto mengatakan, kasus ini hingga masih berjalan. Amir membantah jika kasus tersebut dihentikan. "Masih proses penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (23/3).

Karena itu, kasus ini pun belum juga naik ke tahap penyidikan. Amir pun tidak dapat memastikan kapan kasus tersebut masuk penyidikan. Seperti diketahui, dugaan pemufakatan jahat ini terjadi antara Setya Novanto dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin dan pengusaha minyak, Riza Chalid.

Penyelidik telah memintai keterangan baik Setya Novanto, Maroef, dan Menteri ESDM, Sudirman Said. Namun, hingga kini, penyelidik belum berhasil memintai keterangan Riza karena diduga kabur ke luar negeri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement