Rabu 23 Mar 2016 18:28 WIB

Satu Perwira Polresta Bekasi Positif Narkoba

Rep: C38/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang perwira polisi di Jajaran Polresta Bekasi terbukti positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah diadakan tes urine bersama terhadap 202 Perwira Jajaran Polres dan Polsek Polresta Bekasi, Rabu (23/3).

"Dari hasil tes urine tersebut, ada satu orang perwira berpangkat Ipda yang positif menggunakan narkoba dengan hasil pemeriksaan positif menggunakan jenis Amphetamin dan Methamphetamin," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Rabu (23/3).

Iptu Makmur mengatakan, pihaknya belum mengetahui status keterlibatan perwira tersebut dalam penyalahgunaan narkoba, apakah sekadar pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yang pasti, saat diperiksa perwira tersebut positif menggunakan narkoba. Hingga kini, kata Iptu Makmur, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan.

Menurut Iptu Makmur, apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, oknum perwira tersebut akan menghadapi sanksi pemecatan, berikut proses pidana. Jika hanya sebagai pengguna, sanksi yang diberikan berupa sanksi profesi, seperti penundaan pangkat. Ia juga diwajibkan menjalani proses rehabilitasi.

Tes urine dipimpin langsung oleh Kapolresta Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin di Masjid Da'arul Amanah Polresta Bekasi. Wakapolresta Bekasi AKBP Sonny M Utomo dalam kesempatan itu turut menyampaikan kepada para anggotanya supaya tidak coba-coba dengan masalah narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Sonny meminta, apabila ada anggota yang kedapatan masih menggunakan narkoba hendaknya diingatkan untuk segera berhenti menggunakan. Bagi yang belum pernah menggunakan narkoba, ia tegas meminta supaya tidak coba-coba untuk menggunakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement