Rabu 23 Mar 2016 20:06 WIB

Ilyas Panji Sudah Jadi Bupati Ogan Ilir

  Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi dikawal petugas BNN untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi BNN Lido, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sudah langsung menjadi Bupati Ogan Ilir. Penetapan dilakukan sejak Ahmad Wazir Noviadi Mawardi diberhentikan dengan tidak hormat karena kedapatan mengonsumsi narkoba.

"Pak Ilyas Pandji sebenarnya ya memang sudah menjadi Bupati Ogan Ilir, karena bapak Noviadi sudah diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji dihubungi di Jakarta, Rabu (23/3) malam.

Dodi menjelaskan biasanya, jika kepala daerah diduga melakukan perbuatan tercela, maka yang bersangkutan dinonaktifkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap, dan posisinya dijabat wakilnya selaku pelaksana tugas. Namun untuk kasus Bupati Ogan Ilir Noviadi Mawardi yang kedapatan mengonsumsi narkoba, Mendagri Tjahjo Kumolo langsung memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat, atas dasar masalah narkoba yang sudah tidak bisa ditoleransi.

"Oleh karena itu dalam kasus ini Wakil Bupati yaitu pak Ilyas Panji juga langsung diberhentikan dari posisi Wakil Bupati dan langsung menjadi Bupati Ogan Ilir," kata Dodi.

Proses selanjutnya, kata dia, mencari Wakil Bupati Ogan Ilir pendamping Ilyas Panji, di mana partai pengusung Ilyas Panji akan mengusulkan dua nama kepada DPRD setempat. Kemudian DPRD akan memilih satu nama yang akan mendampingi Ilyas Panji.

"Jika DPRD sudah memilih satu nama, nanti Gubernur Sumatera Selatan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar dilantik," kata dia.

Bupati Ogan Ilir AW Noviadi Mawardi ditangkap Badan Narkotika Nasional, karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Yang bersangkutan lantas diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement