Rabu 23 Mar 2016 21:12 WIB

Penyuap Dewie Yasin Limpo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cenderawasih Setyadi Jusuf dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sebagaimana terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap anggota Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan Staf Ahlinya Bambang Wahyu Hadi melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, sebesar SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar. Uang itu diberikan agar proyek pembangunan pembangkit listrik Deiyai Papua bisa dimasukkan ke dalam APBN 2016 di Kementerian ESDM.

"Menyatakan terdakwa Irenius Adii dan Setyadi Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan.

Meski begitu, putusan itu diketahui lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, yakni tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.