REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan Grab dan Uber terhadap pemerintah dinilai bukan karena badan hukum usahanya. Namun pada aturan bisnis yang belum sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya.
"Saya kira inti masalah Grab Car sekarang bukan pada bentuk hukum usahanya, tapi pada aturannya sebagai penyedia layanan transportasi," ujar Pengamat ekonomi UGM, Akhmad Akbar Susamto, Rabu (23/3).
Akbar mengatakan jika masalah tersebut belum terpecahkan, maka penggunaan badan hukum koperasi dianggap tepat. Sebab dapat memberi nilai tambah untuk anggota dibandingkan dengan PT.
"Koperasi jika dikelola baik hasilnya juga bisa baik," kata dia.
Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo juga mengatakan rental di DKI Jakarta sudah banyak yang resmi. Sehingga dia mempersilahkan mereka bekerja sama dengan yang telah memiliki izin dan silahkan membentuk koperasi.