Rabu 23 Mar 2016 22:22 WIB

Pengamat: Permasalahan Grab dan Uber Bukan Sekadar Badan Hukum Usaha

Rep: c21/ Red: Angga Indrawan
Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjukrasa didepan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjukrasa didepan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan Grab dan Uber terhadap pemerintah dinilai bukan karena badan hukum usahanya. Namun pada aturan bisnis yang belum sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya.

"Saya kira inti masalah Grab Car sekarang bukan pada bentuk hukum usahanya, tapi pada aturannya sebagai penyedia layanan transportasi," ujar Pengamat ekonomi UGM, Akhmad Akbar Susamto, Rabu (23/3).

Akbar mengatakan jika masalah tersebut belum terpecahkan, maka penggunaan badan hukum koperasi dianggap tepat. Sebab dapat memberi nilai tambah untuk anggota dibandingkan dengan PT.

"Koperasi jika dikelola baik hasilnya juga bisa baik," kata dia.

Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taksi ilegal karena belum memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo juga mengatakan rental di DKI Jakarta sudah banyak yang resmi. Sehingga dia mempersilahkan mereka bekerja sama dengan yang telah memiliki izin dan silahkan membentuk koperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement