REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan razia gabungan dengan BNNP DKI Jakarta di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
"Kegiatan ini memang dilakukan secara teratur dan rutin baik di Lapas Salemba, maupun rutan di tempat lain," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Dahlan Pasaribu usai melakukan razia.
Ia menuturkan razia dilakukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta meminimalisir masuknya telepon seluler dan barang terlarang lainnya. Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 22.00 WIB tersebut ditemukan berbagai barang terlarang, diantaranya senjata tajam, kipas angin, telepon seluler, alat hisap dan korek gas.
"Ditemukan handphone sebanyak 42, senjata tajam 12 dengna ukuran besar sampai kecil. Senjata ini dibuat di dalam, dari pagar dilepas menjadi sentaja ditajamkan," tutur dia.
Pencegahan barang terlarang masuk lapas dan rutan, ujar dia, gencar dilakukan, salah satunya pihaknya juga telah memberikan edaran ke lapas untuk mendukung kegiatan-kegiatan penggeledahan. Penggeledehan tidak hanya kepada penghuni dan pengunjung lapas atau rutan, tutur dia, tetapi juga petugas.
Dahlan mengatakan upaya penggeledahan yang dilakukan di DKI dilakukan sedetail mungkin, misalnya untuk pengunjung tidak boleh mengenakan sepatu dan harus berganti memakai sandal yang disediakan. "Seleksi tamu yang ingin melakukan kunjungan ke dalam, wajib melepas sepatu berganti sandal, untuk sterilisasi," kata dia.