Kamis 24 Mar 2016 07:09 WIB

DPRD Karawang Desak Perkantoran Sediakan Ruang Ibu Menyusui

Seorang ibu menggendong anaknya sebelum diberi ASI di Ruang Khusus Menyusui di Terminal Tirtonadi, Solo, Jateng.
Foto: Antara
Seorang ibu menggendong anaknya sebelum diberi ASI di Ruang Khusus Menyusui di Terminal Tirtonadi, Solo, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak agar tempat pelayanan publik menyediakan ruangan untuk ibu menyusui. Desakan itu menyusul diterbitkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.

"Pelayanan publik swasta maupun pemerintah, termasuk kantor pemerintahan, itu wajib menyediakan ruangan ibu menyusui," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD setempat Jajat Sudrajat di Karawang, Rabu (23/4).

Ia mengatakan, anggota legislatif telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, dan telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (22/3). Seiring dengan diterbitkannya peraturan daerah tersebut, maka kantor pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta, wajib menyediakan ruangan ibu menyusui. Sebab itu merupakan hak dasar anak.

Jajat juga menyatakan agar tempat-tempat publik termasuk tempat bermain anak, itu harus benar-benar diperhatikan, agar ramah dengan anak, seperti bebas asap rokok, bebas iklan rokok, dan lain-lain. "Semuanya yang menyangkut dengan hak dasar anak harus benar-benar diperhatikan, agar pesan dalam Perda tentang Kabupaten Layak Anak itu benar-benar terealisasi," katanya.

Sementara itu, sebagian besar kantor pemerintah daerah serta tempat pelayanan publik di wilayah perkotaan Karawang saat ini belum memiliki ruangan ibu menyusui. "Itu karena belum ada ketentuan tentang daerah layak anak. Kalau sekarang sudah ada, jadi harus benar-benar diperhatikan hal yang menjadi hak dasar anak," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement