REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak agar tempat pelayanan publik menyediakan ruangan untuk ibu menyusui. Desakan itu menyusul diterbitkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
"Pelayanan publik swasta maupun pemerintah, termasuk kantor pemerintahan, itu wajib menyediakan ruangan ibu menyusui," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD setempat Jajat Sudrajat di Karawang, Rabu (23/4).
Ia mengatakan, anggota legislatif telah menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, dan telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (22/3). Seiring dengan diterbitkannya peraturan daerah tersebut, maka kantor pelayanan publik, baik pemerintah maupun swasta, wajib menyediakan ruangan ibu menyusui. Sebab itu merupakan hak dasar anak.
Jajat juga menyatakan agar tempat-tempat publik termasuk tempat bermain anak, itu harus benar-benar diperhatikan, agar ramah dengan anak, seperti bebas asap rokok, bebas iklan rokok, dan lain-lain. "Semuanya yang menyangkut dengan hak dasar anak harus benar-benar diperhatikan, agar pesan dalam Perda tentang Kabupaten Layak Anak itu benar-benar terealisasi," katanya.
Sementara itu, sebagian besar kantor pemerintah daerah serta tempat pelayanan publik di wilayah perkotaan Karawang saat ini belum memiliki ruangan ibu menyusui. "Itu karena belum ada ketentuan tentang daerah layak anak. Kalau sekarang sudah ada, jadi harus benar-benar diperhatikan hal yang menjadi hak dasar anak," ujarnya.