Kamis 24 Mar 2016 07:59 WIB

Permasalahan Transportasi Berbasis Online Berasal dari Kelambanan Kerja Pemerintah

Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjukrasa saat melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjukrasa saat melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, Demonstrasi supir taksi yang menuntut penghapusan transportasi berbasis aplikasi online mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Fadli Zon menyatakan bahwa pangkal dari permasalahan ini adalah respon dari pemerintah yang lambat.

"Jika dilihat lebih jernih,keresahan dari taksi konvensional muncul akibat tidak adanya kebijakan yang tegas.Padahal taksi atau sarana transportasi berbasis online ini sudah lama ada,’’ katanya di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut dia, arusnya sejak lama pemerintah tanggap bahwa harus ada pengaturan untuk hal ini.Di sisi lain,kebutuhan masyarakat terhadap transportasi online semakin terbentuk dan masyarakat sudah merasa nyaman dan mudah.

"Semestinya pemerintah segera merespon perkembangan tersebut dengan payung kebijakan.Agar semuanya jelas.Demonstrasi yang anarkis kemarin,akibat pemerintah membiarkan terlalu lama,’’ ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa transportasi berbasis online merupakan satu perubahan positif di masyarakat.Namun jika perubahan positif tersebut tidak diikuti pengaturan yang jelas,akhirnya bisa memunculkan konflik di dalam masyarakat itu sendiri.

"Kementerian perhubungan dan kementerian terkait seperti Kemenkoinfo,harus segera berkordinasi dan membuat aturan yang jelas.Jangan biarkan berlarut-larut,’’ tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement