REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus salah seorang penumpang bus yang kedapatan membawa 11 bal daun ganja. Daun ganja itu siap untuk dipasarkan ke Kota Medan.
"Penangkapan terhadap penumpang tersebut dilakukan saat polisi menggelar razia di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di depan SPBU Petro Plus, Dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang," kata Kepala Kepolisian Sektor Gebang AKP Abdul Rahman, di Gebang, Kamis (24/3).
Abdul Rahman yang didampingi Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Gebang Ipda Nelson Manurung menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MBS (19) yang merupakan kuli bangunan, warga Kampung Durian, Gang Sayur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 05.30 WIB. "Saat razia digelar, melintas bus Kurnia BL 7393 PB jurusan Banda Aceh-Medan, lalu dihentikan. Beberapa personel naik ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan barang bawan para penumpang," katanya.
Ketika memeriksa salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 17, dalam tas sandang warna hitamnya ditemukan 11 bal daun ganja kering. Tersangka pun langsung diamankan ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan, sekarang ini sedang diperiksa secara intensif untuk mengetahui dari mana asal ganja yang hendak dipasarkannya itu," katanya.
Abdul Rahman juga mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.