REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cina sempat mengklaim bahwa aksi fishing yang mereka lakukan pada Sabtu (19/3) di perairan Natuna, Indonesia, adalah daerah tradisional fishing zone mereka.
Indonesia membantah tegas hal ini. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada rumus tradisional fishing zone dalam Indonesia.
Luhut membantah keras ketika Cina mengklaim mereka melakukan pemancingan ilegal di zona wilayah Indonesia. Sebab, apa yang dilakukan Cina adalah termasuk illegal fishing. Karena, Cina sudah masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Kita tidak mengenal zona tradisional fishing. Tidak ada di kita," ujar Luhut di kantornya, Kamis (24/3).
Senada dengan Luhut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, di seluruh belahan dunia manapun, tidak ada yang mengenal soal traditional fishing zone. Ia mengatakan, apa yang sudah dilakukan Cina tetap melanggar perjanjian internasional
"Di dunia tidak ada pengakuan akan traditional historical fishing itu. Tidak ada," kata Susi menegaskan.