REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, Kusmanto Eko Putro mengakui, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap oknum sipir setempat. Sipir itu terlibat narkoba.
"Memang benar ada sipir kami yang tertangkap BNN, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Namanya, Zah," katanya dalam keterangan pers di Pamekasan, Kamis (24/3).
Meski begitu, Kusmanto belum menerima pemberitahuan secara tertulis terkait penangkapan itu. "Sipir itu tertangkap bukan saat jam dinas, tetapi saat hari libur," katanya.
Zah ditangkap oleh petugas BNN di sekitar Jembatan Suramadu dan diketahui membawa narkoba sebanyak dua ons. Namun, jumlah sabu-sabu versi Lapas Pamekasan hanya satu ons.
Lapas menyerahkan proses hukum yang menimpa sipirnya itu kepada petugas BNN.
"Memang dalam beberapa hari ini, Zah tidak masuk, tanpa alasan jelas," kata Kusmanto.
Kusmanto mengaku bersedia memberikan keterangan pers karena pemberitaan mengenai tertangkapnya sipir di Lapas Kelas IIA Pamekasan itu tersebar di berbagai media. Sebab, kasus sipir tertangkap aparat karena menjadi kurir narkoba bukan yang pertama kali terjadi. Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2012.