REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui jaksa agung, menteri agama dan menteri dalam negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Organisasi itu dilarang karena mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Surat keputusan bersama bernomor 93 tahun 2016, Kep-043/A/JA/02/2016 dan 223-865 tahun 2016.
"Memberi perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut dan simpatisan Ormas Gafatar, dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut Indonesia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Pengurus Gafatar juga dilarang untuk melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Mantan pengurus, anggota, pengikut jika tidak mengindahkan larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Dalam surat keputusan bersama itu juga memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama tersebut.
Baca juga, Tidak Wajibkan Shalat dan Puasa, MUI Indikasikan Gafatar Sesat.
Menurut dia, kenapa dikatakan sesat karena setelah dipelajari dan didalami, Gafatar adalah ajaran yang pernah dilarang oleh Jaksa Agung tahun 2007 yakni Al-qiyadah al-Islamiyah. Maka dari itu, semua pihak Gafatar harap memahami keputusan tersebut, katanya.
"Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat dapat dihindari," katanya.