Kamis 24 Mar 2016 18:59 WIB

Radovan Karadzic Hadapi Vonis Genosida Muslim Bosnia

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Radovan Karadzic
Foto: Telegraph
Radovan Karadzic

REPUBLIKA.CO.ID,  DEN HAAG -- Hakim PBB di Den Haag, menyampaikan putusan mereka terkait kasus mantan pemimpin Serbia-Bosnia Radovan Karadzic. Ia menghadapi sejumlah tuduhan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BBC News melaporkan pada Kamis (24/3), Karadzic merupakan tokoh politik paling senior untuk menghadapi tuduhan atas kekerasan di negara bekas Yugoslavia. Kasusnya sedang dilihat sebagai salah satu pengadilan kejahatan perang paling penting sejak Perang Dunia II.

Ia menyangkal tuduhan dan meminta pengadilan membebaskannya. Karadzic berpendapat kekejaman yang dilakukan merupakan tindakan individu nakal, bukan pasukan di bawah kepemimpinannya.

Karadzic menghadapi 11 tuduhan terpisah, termasuk genosida, pemusnahan, pemindahan paksa dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan telah berlangsung selama delapan tahun.

Sedikitnya 100 ribu orang tewas dalam pertempuran di perang Bosnia. Konflik berlangsung hampir empat tahun sebelum kesepakatan damai yang ditengahi Amerika Serikat berakhir pada 1995.

Radovan Karadzic dituduh memimpin sebuah pemerintahan teror di Bosnia yang berlangsung 1.000 hari. Karadzic juga dituduh mendalangi kampanye yang dikenal sebagai "pembersihan etnis" non-Serbia dari wilayah yang memisahkan diri Bosnia republik Serbia.

Baca juga, Heboh Serangan Belgia, di Mana Kalian Saat Serangan Turki?

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement