REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Rumah Makan Ujung Pandang yang kedapatan menjual minuman keras dari berbagai merek tanpa memiliki izin usaha.
"Kami segel Rumah Makan Ujung Pandang karena sudah tiga kali ditertibkan namun masih bandel dan tetap berjualan minuman keras," Kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Banjarmasin Dany M di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap rumah makan tersebut sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (24/3) siang. Selain disegel, Pol PP juga melakukan penyitaan terhadap minuman keras berbagai merek yang ada di dalam rumah makan yang berlokasi di Jalan Kol Sugiono Banjarmasin Tengah itu.
"Ada sekitar 50 botol minuman keras siap minum yang kami amankan dari rumah makan tersebut," ujarnya.
Dany terus mengatakan, selain mengamankan puluhan botol minuman keras pihaknya juga mengamankan meteren listrik di rumah makan itu. Pengambilan meteran listrik tersebut bertujuan agar operasional di area rumah makan itu tidak lagi jalan dan menutup usahanya.
"Meteran listrik bisa kami amankan karna menurut aturan Satpol PP bisa melakukan tindakan nonyustisial di mana tindakan itu hanya sekedar untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Baca juga, Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga.