Kamis 24 Mar 2016 21:22 WIB

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis Mati

Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa ESG karena terbukti menyelundupkan 10.293,96 gram sabu dan 174 tablet pil ekstasi dari Malaysia.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melangar hukum menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia. Karena itu majelis menjatuhkan vonis mati terhadap terkadwa," kata ketua majelis hakim Dahlan, Kamis (24/3).

ESG terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim berpendapat tidak ada satupun alasan yang meringankan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Terdakwa ESG yang tidak didampingi penasehat hukum, meskipun telah ditawarkan majeli hakim, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa di persidangan.

Mendengar jawaban terdakwa, Dahlan mengatakan, putusan vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Dahlan kemudian menutup persidangan.

ESG menjalankan aksinya dari balik jeruji besi Rutan Tanjung Gusta Medan dengan cara memerintahkan terdakwa Syahdan yang telah di vonis mati untuk menjemput narkoba ke Malaysia menggunakan kapal motor milik ESG.

ESG sedikitnya sudah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui jalur laut sepanjang tahun 2015. Perbuatannya itu dinyatakan dapat merusak generasi muda bangsa dan sudah pernah dihukum.

Peran terdakwa untuk memuluskan penyelundupan 10,293 gram sabu dan 174 tablet pil ekstasi sebagai orang yang memfasilitasi sarana angkut berupa boat atau kapal motor. Dia juga bertindak selaku pemberi upah penjemput narkoba ke Malaysia.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sama terhadap dua terdakwa lainya, yaitu Syahdan dan Mustajab yang merupakan orang surahan terdakwa ESG.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement