Jumat 25 Mar 2016 12:01 WIB

Jual Miras, Pengusaha Karaoke Didenda Rp 20 Juta

Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjatuhkan vonis denda kepada pemilik karaoke di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Rohadi Prasetyo karena kedapatan memiliki dan menjual minuman keras ilegal.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp20 juta subsider tahanan satu bulan," kata Hakim tunggal Dewi Kurniasari dalam pembacaan amar putusan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (24/3).

Menurut Hakim, putusan kepada terdakwa itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Bantul, karena terbukti tidak memiliki izin dalam menjual ratusan minuman keras tersebut.

Terdakwa yang juga pemilik hiburan karaoke di Parangtritis tersebut disidangkan di PN Bantul karena terendus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memiliki dan menjual sebanyak 395 botol minuman keras secara ilegal dalam razia yang digelar pada 22 Maret 2016.