Jumat 25 Mar 2016 15:17 WIB

Dishub Depok Fokus Tingkatkan Kualitas Angkutan Umum

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Angkutan umum yang terkena razia gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan dikandangkan di pul Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. (Republika/Yasin Habibi)
Angkutan umum yang terkena razia gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan dikandangkan di pul Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan fokus meningkatkan kualitas angkutan umum.

"Kami ingin dapat memberikan pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat Depok," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pemkot Depok, Anton Taufani di Terminal Bus Margonda Depok, Jumat (25/3).

Menurut Anton, beberapa hal yang dilakukan diantaranya pembinaan operator angkutan umum yang terdiri dari para pengusaha angkutan umum, leasing, dan stakeholder lainnya.

Selain itu juga menegakkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Walikota (Perwa) Depok Nomor 08 tahun 2015 tentang persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang, dengan kendaraan bermotor umum di Kota Depok.

Secara umum dijelaskan mengenai beberapa hal mendasar terkait dengan penyelenggaraan angkutan penumpang umum, khususnya di Kota Depok.

Aturan tersebut meliputi pola kepemilikan, sistem lelang dalam pengisian armada, persyaratan minimal pelayanan angkutan umum (pengemudi dan kendaraan), sampai dengan batasan usia kendaraan yang boleh beroperasi di Kota Depok sebagai angkutan penumpang umum.

"Pembinaan ini menjadi sarana dan ajang yang sangat penting bagi peningkatan kualitas angkutan umum di Kota Depok. Diharapkan pula dengan pembinaan berkala akan timbul sinergitas yang erat antara pemerintah dan operator angkutan serta stakeholder terkait lainnya," harap Anton.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement