Jumat 25 Mar 2016 15:27 WIB

Dishub akan Berlakukan Batas Usia Kendaraan Angkutan di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pehubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai 1 Januari 2017 mendatang akan memberlakukan secara tegas salah satu regulasi yang terdapat di dalam Peraturan Walikota (Perwa) Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang persyaratan dan prosedur pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Salah satu hal yang diatur yakni mengenai pembatasan usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

Adapun pembatasan usia kendaraan yang dimaksud antara lain untuk mobil penumpang semisal taksi, dibatasi hingga kendaraannya berusia tujuh tahun. Untuk mobil bus kecil seperti angkot batas usia kendaraannya 10 tahun.

Sedangkan bagi mobil bus sedang yang beroperasi di Kota Depok hingga batas umur kendaraan 15 tahun. Serta bagi mobil bus besar yang memiliki trayek di Kota Depok dibatasi umur kendaraannya hingga 20 tahun.

"Apabila ada kendaraan angkutan orang telah melewati batas usia kendaraan maka regulasi di dalam Perwa disebutkan angkutan umum yang bersangkutan akan dilarang beroperasi atau melayani jasa angkutan penumpang umum di Kota Depok. Selain itu, kendaraan juga harus dilakukan ubah fungsi menjadi angkutan orang tidak umum (angkutan pribadi) atau dilakukan ubah bentuk menjadi angkutan barang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Lintas Batas Dishub Pemkot Depok, Akhmat Zaini di Terminal Bus Margonda Depok, Jumat (25/3).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penjaminan pelayanan jasa angkutan umum trayek yang ada di Kota Depok yang aman dan nyaman.  

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pemkot Depok, Anton Taufani, mengaku definitif usia kendaraan yang keluar di dalam Perwa Nomor 8 tahun 2015 sudah dikomunikasikan dan dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok.

"Keluar angka usia kendaraan yang untuk diremajakan ini sudah didiskusikan terlebih dahulu oleh Organda Kota Depok. Justru awalnya Organda mengusulkan untuk angkot usia kendaraannya hanya tujuh tahun. Namun, akhirnya kami mencapai sepakat usia kendaraan mobil angkot hingga 10 tahun," ungkap Anton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement