REPUBLIKA.CO.ID, BATUBARA, SUMUT -- Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, memiliki puluhan "pelabuhan tikus" yang diduga sering dimanfaatkan berbagai barang yang dilarang menurut undang-undang.
Dalam dialog dengan sejumlah masyarakat dan nelayan di Kabupaten Batubara, Jumat (25/3), jumlah pelabuhan tikus tersebut mungkin mencapai ratusan jika ditelusuri lebih jauh.
Pelabuhan tikus mulai terdapat dari kawasan Pagurawan, Kecamatan Sei Suka, kawasan Kubah Padang Kecamatan Medang Deras, Gambus Laut dan Perupuk Kecamatan Lima Puluh.
Kemudian, perairan Desa Dahari Selebar, Desa Mesjid Lama, dan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi. Nelayan di Batubara sering melihat perahu atau kapal berukuran sedang yang bersandar di pinggiran pantai yang sepi dan sering disebut pelabuhan tikus tersebut.
Namun, sampan atau kapal tersebut jarang bersandar ke Pelabuhan Bom di Tanjung Tiram karena ada petugas dan banyak warga yang berkunjung.
Selain pakaian bekas dan bawang merah, diduga pelabuhan tikus tersebut dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai barang terlarang lainnya. Namun, masyarakat dan nelayan banyak yang tidak berani melaporkan aktivitas di pelabuhan tikus tersebut karena tidak ingin menghadapi masalah yang mungkin muncul.
Beberapa warga menyebutkan, salah satu kapal yang diduga membawa barang ilegal itu pernah berupaya memasuki sungai yang melintasi Desa Masjid Lama dan Desa Indrayaman.
Karena tidak ingin desanya dimasuki barang ilegal, masyarakat nekat untuk melaporkan keberadaan kapal tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi, ABK kapal tersebut menenggelamkan kapalnya sambil melarikan diri.