REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto mengatakan citra badan hukum koperasi kalah dengan perseroan terbatas (PT).
Hal tersebut karena sistem manajemen koperasi yang tidak terkelola dengan baik.
"Manajemen koperasi memang masih kalah, karena manajemen tata kelola dengan PT. Kalau PT karena sudah kelembagaan sudah sangat berorientasi terhadap pasar, dari sisi tata kelola, aturan main, sudah cukup detail," kata dia, Jumat (25/3).
Namun untuk koperasi yang ada di Indonesia, kebanyakan pengelolaan dari tata kelola kurang. Hal tersebut, karena sistem pengawasannya.
Misalkan tempat penyimpanan uang badan hukumnya bukan koperasi, seperti Bank atau non-Bank. Maka mereka diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengawasannya juga sangat ketat dan menyentuh institusi secara langsung.
"Mereka harus membuat laporan secara berkala, telat ada dendanya dan lain-lain," kata dia.
Namun untuk koperasi, sistem pengawasannya sangat tidak ketat. Sehingga, banyak manajemen di koperasi yang membuat pelanggaran.
"Sehingga kita setiap tahun selalu mendengar ada koperasi yang uangnya dilarikan oleh pengurus, ada yang bangkrut padahal potensinya besar," tutur dia.
Eko menerangkan kejadian seperti itu, memang selalu terjadi setiap tahunnya. Karena sistem pengawasan koperasi tidak sebaik Bank atau non-Bank.
Terkait dengan badan hukum usaha mitra Grab Indonesia, perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang memilih Koperasi tidak masalah. Karena yang terpenting adalah sistem dalam manajemen yang harus diperhatikan.