Jumat 25 Mar 2016 20:49 WIB

Peraturan Perkembangan Transportasi Online Perlu Dibuat

Rep: C21/ Red: Ilham
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Depok, Mohammed Ali Berawi mengatakan, harus ada peraturan terkait antisipasi perkembangan teknologi transportasi. Sehingga untuk masyarakat yang telah lama berkecimpung di dunia transportasi tidak langsung kaget karena harga tarif dapat berbeda jauh.

"Kemudian membuat (mereka merasa) market mereka terambil," kata Ali, Jumat (25/3).

Namun, aturan tersebut tidak perlu dengan mengubah Undang-undang karena dapat masuk ke aturan pemerintah atau di bawah UU dan sebagainya. Peraturan terhadap kemajuan teknologi dianggap penting, supaya peristiwa bentrok tidak perlu terjadi lagi.

Sebelumnya, ribuan sopir taksi konvensional turun ke jalan untuk menuntut pemblokiran aplikasi online. Dalam aksi unjuk rasa yang terjadi pada hari Selasa (22/3) kemarin, beberapa provokator dari transportasi online dan taksi konvensional turut diamankan kepolisian.

"Apapun itu, kemajuan teknologi, penggunaan yang berbasis IT perlu diregulasi oleh pemerintah. Jadi kalau peraturan di-update, untuk saya tidak masalah, saya melihat begitu," kata dia.

Meski begitu, Ali mengaku belum mempelajari semua isi UU No 22 Tahun 2009. Namun karena sering melihat bersitegangnya sopir angkutan konvensional dengan online, maka secara logika memang perlu ada revisi peraturan transportasi.

"Jadi dalam aturan regulasinya perlu diupdate, namun bentuknya seperti apa saya belum tahu, tapi harus dibuat lebih bijaksana," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement