Sabtu 26 Mar 2016 15:07 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Perusahaan Asal Yunani

Rep: C30/ Red: Nur Aini
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku penipuan uang senilai 749.029 dolar AS atau setara Rp 9 miliar. Dua pelaku tersebut KIA (37) dan ODI (32) diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (22/3).

"KIA ini warga negara Indonesia sedangkan ODI warga negara Nigeria," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/3).

Mujiono menceritakan awal mula kasus penipuan tersebut. Sebuah perusahaan asal Yunani berinisial AL mengirimkan email pada perusahaan Korea berinisial SS tentang perawatan tiga unit kapal.

Dalam kontrak tersebut, AL harus membayarkan uang sejumlah 749.029 dolar AS untuk biaya perawatan kepada perusahaan SS. Kemudian pada 12 Februari 2016, AL sepakat untuk membayarkan uang dengan jumlah tersebut.

 

"Empat hari kemudian korban dari Yunani menerima email dari tersangka yang hampir menyerupai email perusahaan Korea, SS, " ujar Mujiono.

Pelaku mengatakan jika di Korea sedang ada pemeriksaan pajak namun biaya perawatan tiga unit kapal tetap harus di kirim. Pelaku menawarkan untuk korban mengirimkan uang tersebut pada email baru perusahaan SS yang palsu.

Pada 18 Februari 2016 korban setuju lalu mengirimkan sejumlah uang yang disepakati ke rekening swasta atas nama Marina Darmawan di Semarang Indonesia. Padahal seharusnya korban mengirimkan uang ke perusahaan SS di Korea.

"Tersangka yang menipu ini di Indonesia dan dalam waktu singkat sudah berhasil kita ringkus," ujar Mujiono.

Ia menambahkan dari hasil penggeledahan ternyata tersangka juga  menyiapkan KTP palsu dan beberapa  rekening asal Semarang, Cirebon, dan Yogyakarta. Hanya saja satu tersangka berinisial C warga asal Nigeria ini masih dalam penyelidikan dan sudah memasukkan C dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatan tindak pidana penipuan, pemalsuan melalui media elektronik, pencucian uang, dan transfer dana, pelaku  dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement