REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah diharapkan dapat membebaskan enam nelayan tradisional dari Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, yang ditangkap polisi maritim di Pulau Penang, Malaysia.
"Nelayan yang diamankan polisi maritim Malaysia tidak ada melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah perairan negara tetangga tersebut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Fendi Pohan di Medan, Sabtu (26/3).
Nelayan asal Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat itu, menurut dia, hanya mengambil ikan di perairan Selat Malaka yang masih berada di wilayah Indonesia. "Namun, polisi maritim Malaysia menuduh nelayan Langkat memasuki wilayah negara mereka, dan menyita kapal boat yang digunakan orang Indonesia," ujar Fendi.
Ia menyebutkan, polisi maritim Malaysia selama ini sengaja mencari-cari kesalahan nelayan Indonesia dengan menuduh mencuri ikan di perairan negara itu. Padahal, nelayan Indonesia yang menangkap ikan di perairan Selat Malaka itu tidak pernah melanggar dan memasuki wilayah Malaysia.
"Para nelayan Indonesia itu juga mengetahui mengenai tapal batas dengan Malaysia, dan tidak pernah melanggar atau memasukinya secara ilegal," ucap mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan.
Fendi mengatakan, berdasarkan informasi yang selama ini diperoleh dari nelayan Langkat, Deli Serdang, Tanjung Balai,dan Asahan yang pernah ditangkap polisi maritim
Malaysia, para nelayan tradisional itu masih berada di perairan Indonesia. Namun polisi maritim Malaysia selalu mengejar dan menangkap mereka dan seolah-olah seperti dijadikan target operasi (TO).