REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Budi Harso mengatakan pembakaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Bengkulu pada Jumat (25/3) malam, berawal dari pengembangan kasus Narkoba.
Budi menjelaskan, BNNP Bengkulu sebelumnya menangkap Feri, seorang warga Muko-muko karena kepemilikan Narkoba. Dari penangkapan tersebut, BNNP kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan yang mengarah pada seorang Napi di dalam Rutan Malabero.
"Ini adalah pengembangan kasus penangkapan Feri di Muko-muko, yang kemudian mengarah ke seroang Napi bernama Aceng (35) di dalam Rutan," jelasnya, Sabtu (26/5).
(Baca: Lima Tahanan Tewas dalam Kebakaran di Rutan Malabero)
BNNP Bengkulu kemudian melakukan koordinasi untuk menangkap Aceng. Namun saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 20.30 Wib, Jumat (25/3) malam, sejumlah napi melakukan pembakaran.
"Aceng sudah diamankan oleh BNNP. Ternyata, di dalam lapas terjadi hal demikian. Bukan razia khusus, namun menangkap Aceng," katanya.
Sampai saat ini, BNNP masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Aceng dan Istrinya W, yang berada di luar penjara dan diduga telah mengirimkan barang ke Feri. Sedangkan untuk kasus terbakarnya, Rutan Malabero dilakukan kepolisian.