REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menyatakan artis Zaskia Gotik gagal paham tentang simbol negara sehingga terjerat hukum pada kasus pelecehan lambang negara saat tampil di layar televisi.
"Sudah disurati teguran kedua kepada stasiun televisi yang menyiarkan adegan terkait pelecehan lambang negara dilakukan Zaskia Gotik," kata usai acara Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/3).
(Baca: Zaskia, Kasus Pertama Pelecehan Lambang Negara di Publik)
KPI telah meminta klarifikasi dari pihak televisi swasta tersebut terkait dengan program yang ditayangkan kemudian memanggil bersangkutan dengan memberikan surat teguran keras terkait perbuatannya. "Kami tidak pandang bulu siapa pun itu menghina serta melecehkan simbol dan lambang negara, jika pelanggaran terulang lagi, maka sanksi diberikan adalah penghentian sementara. Bisa saja bersangkutan gagal paham tentang simbol negara," papar dia.
Kendati demikian, Judhariksawan menambahkan sanksi diberikan hanya kepada lembaga penyiaran sesuai kewenangan KPI. Sanksi tersebut berlaku kerena televisi swasta itu dianggap tidak bisa mencegah terjadinya pelecehan itu.
Berdasarkan Undan-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan tidak bolehkan pada suatu siaran menghina atau melecehkan lambang serta simbol negara sehingga pihaknya wajib memberikan teguran keras.
Baca juga: PDIP Hormati Pilihan Ahok