REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah menargetkan pada 2017, Indonesia bisa bebas dari pemasungan. Namun, menurut Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa, hingga kini masih banyak daerah di Indonesia yang masyarakatnya masih memasung keluarganya yang mengidap penyakit jiwa, termasuk Bandung.
Di Kota Kembang, Ledia mengaku masih menemukan kasus pemasungan. "Saya dengan Depsos sudah mengunjungi korban pemasungan di Kelurahan Wates Kecamatan Bandung Kidul- Kota Bandung pada Jumat (25/3) lalu," ujar Ledia kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Menurut Ledia, pasien yang dipasung tersebut berusia 55 tahun yang sudah mengidap penyakit jiwa puluhan tahun. Pasien itu sudah pernah di bawa ke RSJ di Cisarua, tapi karena ada penyakit di matanya yang bisa menularkan pada pasien lain jadi, pasien tersebut dibawa pulang.
Selain di Bandung kidul, kata dia, Ia menerima laporan ada pemasungan di daerah Gumuruh-Kota Bandung. Namun, Ia belum melakukan kunjungan ke pasien tersebut. Mereka, seharusnya bisa diobati tak boleh dipasung. Informasi lainnya, di Tasikmalaya pun ada korban pemasungan.
"Pemerintah pusat menargetkan 2017, Indonesia bebas pasung. Tapi, memang untuk menerapkan ini terdapat banyak kendala," katanya.
Menurut Ledia, kendala yang paling sukar untuk mencapai target 2017 Indonesia bebas pasung adalah ketika bicara soal masyarakat disabilitas mental ini. Karena, mereka tak bisa disembuhkan sehari dan dua hari. Sementara, rumah sakit jiwa terbatas jumlahnya di Indonesia.
"Jumlah orang disabilitas mental semakin banyak dan dirawatnya dalam waktu lama," katanya.
Kendala lainnya, kata dia, obat di Puskesmas minim. Selain itu, di Puskesmas tak ada pskiater dan obat yang disediakan sederhana.
"Keluarga juga harus dipahamkan setelah pasien dirawat harus ada dukungan dari keluarga," katanya.
Di Kota Bandung, kata dia, dari 76 Puskesmas yang ada tak semuanya menyediakan obat untuk pasien penyakit jiwa. Begitu juga, dengan Puskesmas yang ada di Cimahi.
Target Indonesia 2017 bebas pasung memang kelihatannya bombastis. Tapi, ini harus selesai, karena semua penyandang disabilitas jiwa harus bebas dari isolasin tak ada cahaya, udara, dan sanitasi yang buruk dan bisa menimbulkan penyakit.
"Kalau tak segera didamping akan sulit perlu ada sosialisasi tentang UU kesehatan jiwa, diberikan pemahaman dan diberikan obatnya," katanya.
Dalam Undang-undang tersebut pun, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan unit layanan untuk disabilitas jiwa. Agar, proses pembelajaran masyarakat menghadapi pasien penyakit jiwa bisa lebih baik.