REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditkrimsus Kompol Nico Setiawan mengaku akan memanggil eksekutif, direktur program dan tim kreatif program ketika Zaskia melakukan pelanggaran tersebut.
"Masih tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi. Pemanggilan saksi nanti dari eksekutif, direktur program dan tim kreatif pihak stasiun televisi itu. Yang jelas, pemanggilan hari Senin (28/3)," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (27/3).
Ia menyebut setidaknya sudah ada tujuh saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Tiga dari televisi dan dua dari pelapor.
"Saksi semua sudah tujuh orang, akan ada pemanggilan untuk sekitar 12 saksi totalnya, termasuk dari pelapor," ucapnya.
Ia menegaskan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan meski salah satu pelapor atas nama LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) sudah menarik laporannya. Sebab ia mengatakan kasus itu terbilang bukan delik aduan, melainkan delik biasa.
"Kasus tetap dilanjutkan karena yang lapor kan banyak, itu yang cabut cuma satu laporan aja (LSM KPK). Itu ada hubungannya dengan lambang negara, jadi enggak menghentikan proses hukum" ujarnya.
Nico mengatakan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.