REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Unit Pelaksana Teknis Malioboro, Kota Yogyakarta, siap membuka pos pelayanan terkait relokasi parkir sepeda motor di sisi timur Jalan Malioboro ke Taman Parkir Abu Bakar Ali mulai Senin (28/3).
"Pos pelayanan ditempatkan di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro. Juru parkir juga bisa menanyakan secara langsung sejelas-jelasnya mengenai konsep penataan dan relokasi parkir ke Taman Parkir Abu Bakar Ali," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Syarif Teguh di Yogyakarta, Ahad (27/3).
Menurut dia, pemindahan juru parkir ke Taman Parkir Abu Bakar Ali perlu dilakukan karena zona parkir sepeda motor yang selama ini berada di sisi timur sepanjang Jalan Malioboro dipindah ke Taman Parkir Abu Bakar Ali. Pemindahan zona parkir dilakukan karena akan dilakukan penataan di kawasan Malioboro. Pada tahun ini, penataan dilakukan dengan membangun "street furniture" di sisi timur Jalan Malioboro oleh Pemerintah DIY.
"Logikanya, jika rumah yang digunakan dipindah, maka penghuninya pun akan pindah. Begitu juga dengan pemindahan zona parkir ini," katanya.
Syarif tidak menampik jika hingga saat ini masih ada kekhawatiran dari juru parkir mengenai kurangnya kapasitas di Taman Parkir Abu Bakar Ali untuk menampung juru parkir yang selama ini bekerja di Jalan Malioboro.
"Panjang lokasi parkir sepeda motor di Jalan Malioboro dari tahun ke tahun tidak akan berubah. Selama bertugas pun, juru parkir menerima surat tugas yang didalamnya berisi lokasi dan luasan parkir yang menjadi tanggung jawabnya. Kami pun akan memberlakukan pembagian secara proporsional saat mereka dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali," katanya.
UPT Malioboro menerbitkan surat tugas untuk 95 juru parkir sepeda motor di Kawasan Malioboro. Namun, setiap juru parkir mengangkat dua hingga tiga pembantu untuk membantunya bekerja di petak parkir yang menjadi tanggung jawabnya. "Bisa saja nanti saat di Taman Parkir Abu Bakar Ali dilakukan metode shift sehingga pembantu juru parkir bisa tetap bekerja," katanya.
Kompensasi yang dijanjikan Pemerintah Kota Yogyakarta selama masa transisi di lokasi parkir baru, kata Syarif, tidak hanya diberikan kepada juru parkir yang memiliki surat tugas, tetapi juga untuk juru parkir lainnya. "Jika mereka bekerja, maka akan memperoleh kompensasi," katanya.