Ahad 27 Mar 2016 16:33 WIB

Legislator PDIP Minta Jokowi Lanjutkan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, MH Said Abdullah meminta agar Presiden Joko Widodo segera melanjutkan eksekusi mati terpidana kasus Narkoba.

"Kami meminta Presiden RI untuk segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba, agar peredaran narkoba di negeri bisa terhenti," katanya di Pamekasan, Ahad (27/3).

Said mengatakan, peredaran Narkoba di Indonesia sebagian dikendalikan oleh para bandar Narkoba yang kini berada dibalik jeruji besi.

Jika, terpidana mati kasus Narkoba itu tidak segera dieksekusi, dikhawatirkan peredaran Narkoba akan semakin meluas, karena faktanya, sebagian memang dikendalikan dari dalam penjara.

"Indonesia ini adalah negara yang merdeka. Jadi tidak perlu mendengarkan desakan dari negara lain terkait penundaan eksekusi mati kasus narkoba ini," tegasnya.

Anggota DPR asal Madura ini mengemukakan hal itu, menanggapi desakan para ulama Madura yang tergabung dalam Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (Bassra).

Menurutnya, gagasan ulama Bassra yang meminta pemerintah segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba merupakan gagasan yang realistik dan sangat masuk akal.

"Secara politik, kami di legislatif akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden RI terkait hal itu," ujarnya.

Selain meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengeksekusi terpidana mati kasus Narkoba, politikus kelahiran Sumenep, Madura ini juga menyatakan mendukung penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Peran BNN dari sisi kelembagaan memang harus diperkuat. Tidak mungkin BNN bisa bekerja maksimal melakukan pemberantasan peredaran narkoba secara maksimal, apabila tidak mendapatkan dukungan pemerintah," jelasnya.

MH Said Abdullah menggelar reses di Pamekasan, Jawa Timur dengan mengundang para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement