Ahad 27 Mar 2016 17:54 WIB

Jemaat Minta Bekas Bendahara GKI yang Gelapkan Dana Gereja Dihukum

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
Gereja HKBP (Ilustrasi)
Gereja HKBP (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus tindak pidana penggelapan dana jemaat Gereja GKI Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp 2,3 Miliar yang dilakukan Herry Susanto (HS), mantan Bendahara Umum Majelis Jemaat GKI Serpong dan mantan Pendeta berlanjut di pengadilan. 

Pada Kamis (24/3) lalu, sidang keempat di Pengadilan Negeri Tangerang telah  memanggil saksi atas nama Widiarsih Puspitasari. Widiarsih merupakan staf Keuangan GKI Serpong. 

Perbuatan itu diketahui tanggal 25 September 2015, sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya.  Herry Susanto dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD pada tanggal 6 Oktober 2015 oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua Rumpoko Hadi. 

Sejak tanggal tersebut, Herry Susanto masuk menjadi tahanan Polsek Serpong. Perkaranya telah diserahkan oleh Polsek Serpong kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada 9 November 2015. 

Herry Susanto didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan data, penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, penggelapan dana Jemaat GKI Serpong, dan terindikasi adanya pencucian uang. Di Gereja GKI Serpong, juga ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut Widiarsih dalam sidang tersebut sekarang berganti nama menjadi Badan Pemeriksa Harta Jemaat (BPHJ) yang menilai keuangan gereja. 

Selama ini, hasil penilaian mereka tentang laporan keuangan gereja adalah Wajar tanpa Syarat. Namun akhirnya terbongkar kasus ini.Sebelumnya ada indikasi upaya dari pihak Majelis Jemaat Gereja GKI Serpong untuk mencabut perkara HS. Dengan dalih akan dilakukan “Penggembalaan Khusus” berdasarkan Kasih. Hal inilah yang menyulut kemarahan seluruh Anggota Jemaat GKI Serpong. 

"Jemaat menghendaki agar kasus HS ini lanjut sampai diputuskan vonisnya oleh majelis hakim di persidangan demi keadilan," kata Darius GH. Sahelangi, jemaat GKI Serpong yang turut melaporkan dan mengawal persidangan, Kamis (24/3).

Selain itu, jemaat mencurigai ada sesuatu yang tersembunyi dibalik usaha pencabutan perkara HS. Mereka mendapat info bahwa saat  HS menikah tahun lalu di Manado, sejumlah Anggota Majelis Jemaat GKI Serpong dibiayai oleh Tersangka HS.

Hingga saat ini persidangan masih terus berlanjut dengan mamanggil saksi-saksi terkait. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement