REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu memeriksa 30 tahanan Rumah Tahanan Negara Malabero, Kota Bengkulu, sebagai saksi tindak kriminal pembakaran rutan yang terjadi pada Jumat, 25 Maret 2016.
Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, mengatakan, pemeriksaan akan terus dikembangkan sampai seluruh pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku karena telah menyebabkan seluruh ruang tahanan rutan hangus terbakar dan lima tahanan tewas.
"Selain saksi dari tahanan, kita juga lihat dari gambar CCTV yang ada di rutan," kata dia, Senin (28/3).
(Baca juga: Kebakaran Rutan Bengkulu, Satu Napi Diperiksa)
Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di rutan, kepolisian telah menetapkan 17 orang tersangka, baik provokator, pelaku pembakaran, maupun pelaku kerusuhan. Dari 17 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya memiliki peran penting terkait peristiwa tersebut, yakni EK, yang diduga sebagai provokator. Dua tahanan lainnya, yakni N dan M, diduga melakukan perusakan rutan.
"Kita akan terus kembangkan, jika ada tahanan yang terekam CCTV, kita akan ambil keterangan dari dia," kata Kapolda.
Latar belakang aksi pembakaran, kata dia, sedang didalami oleh penyidik kepolisian. Namun, ia menduga hal tersebut didasari adanya solidaritas sesama tahanan terkait penangkapan salah seorang tahanan saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menggeledah rutan.
Akibat pembakaran rutan tersebut, lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba. Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu, itu terjadi pada Jumat, 25 Maret 2016, sekitar pukul 21.30 WIB.