Senin 28 Mar 2016 12:59 WIB

14 Tersangka Pembakaran Rutan Malabero Merupakan Napi Narkoba

Petugas mengawal sejumlah narapidana yang akan dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malabero, Bengkulu, Selasa (1/3).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Petugas mengawal sejumlah narapidana yang akan dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malabero, Bengkulu, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bengkulu menetapkan 17 orang sebagai tersangka pembakaran dan kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. 14 orang tersangka merupakan narapidana kasus Narkoba.

Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron mengatakan kerusuhan yang berujung dengan pembakaran Rutan, merupakan aksi solidaritas sesama tahanan saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu hendak mengeledah Rutan dan menangkap salah seorang Napi kasus Narkoba.

"Lazimnya penyelidikan, kalau dari fakta yang ada, bisa bertambah atau tidak," katanya.

Dari keterangan saksi, dan rekaman televisi sirkuit atau CCTV yang ada di rutan, kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dengan pengelompokan yakni sebagai provokator, pelaku pembakaran dan pelaku kerusuhan.

"Tersangka pelaku pembakaran berinisial M dan N, sedangkan provokator berinisial EK," kata Kapolda Bengkulu tersebut.

Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Akibat kejadian tersebut lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba.

"Tiga orang sudah diidentifikasi oleh TIM DVI Polri, dan pagi ini jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga," katanya.

Tiga korban tersebut atas nama Agung Nugraha, Agus Purwanto dan Heru Biliantoro. Agus diserahkan diserahkan ke pihak keluarga pada Ahad (27/3), sementara Agung dan Heru diserahkan pada pagi Senin (28/3).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement