Senin 28 Mar 2016 12:59 WIB

14 Tersangka Pembakaran Rutan Malabero Merupakan Napi Narkoba

Red: Bayu Hermawan
Petugas mengawal sejumlah narapidana yang akan dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malabero, Bengkulu, Selasa (1/3).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Petugas mengawal sejumlah narapidana yang akan dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Malabero, Bengkulu, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Bengkulu menetapkan 17 orang sebagai tersangka pembakaran dan kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. 14 orang tersangka merupakan narapidana kasus Narkoba.

Kapolda Bengkulu, Brigjen M Ghufron mengatakan kerusuhan yang berujung dengan pembakaran Rutan, merupakan aksi solidaritas sesama tahanan saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu hendak mengeledah Rutan dan menangkap salah seorang Napi kasus Narkoba.

"Lazimnya penyelidikan, kalau dari fakta yang ada, bisa bertambah atau tidak," katanya.

Dari keterangan saksi, dan rekaman televisi sirkuit atau CCTV yang ada di rutan, kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dengan pengelompokan yakni sebagai provokator, pelaku pembakaran dan pelaku kerusuhan.