REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu menyelidiki bagaimana korek api bisa masuk ke Rumah Tahanan Negara Malabero yang kemudian dijadikan pelaku untuk membakar rutan. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Senin, mengatakan seharusnya benda-benda seperti itu tidak diizinkan berada di dalam rutan atau lembaga permasyarakatan.
"Korek api tersebut dijadikan pelaku untuk membakar kasur di dalam ruang tahanan," kata dia, Senin (28/3).
Api membesar karena tidak hanya satu kasur tahanan yang dibakar, tetapi pelaku menumpuk sejumlah kasur dalam salah satu ruang tahanan dan dibakar. "Yang membakar yakni inisialnya N dan M, kasur ditumpuk dan dibakar akhirnya melebar ke tempat yang lain," katanya.
Untuk latar belakang tindak pembakaran Rutan Malabero tersebut, kata Ghurfron, sedang diselidiki oleh tim penyidik Polri. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami informasikan ke mayarakat," kata Kapolda.
Lebih lanjut dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi diduga karena ada solidaritas sesama tahanan terkait penangkapan salah seorang tahanan saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menggeledah rutan.
Oleh karena kejadian tersebut lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba. Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.