REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan General Manager Pelabuhan Pontianak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Solihin. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Solihin akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga telah memanggil dua mantan general manager Pelabuhan Palembang PT Pelindo II yakni Dani Rusli Utama dan Susetyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.