REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 360 tenaga honorer di lingkungan Pemkot setempat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di Balai Kota Yogyakarta, Senin (28/3).
Para tenaga honorer ini masuk kategori dua (K2) dan resmi diangkat CPNS tahun ini. Dari total 360 orang tersebut, sebagian besar berprofesi sebagai guru. Yakni Guru SD 102 orang, Guru SMP 27 orang, Guru SMA 16 orang, Guru SMK 58 orang, pranata laboratorium di RS Jogja 2 orang dan tenaga administrasi 155 orang. Pegawai paling muda yang diangkat menjadi PNS tersebut ialah 29 tahun, dan tertua 56 tahun. Khusus untuk guru, bahkan ada yang sudah mengabdi selama 30 tahun.
Dalam kesempatan itu Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, SK PNS yang baru saja diterima tidak perlu buru-buru untuk digadaikan.
Karena kata dia, banyak PNS yang menggadaikan SK untuk keperluan hutang. Tapi hal itu sepenuhnya tetap menjadi kewenangan tiap individu pegawai.
"Silakan saja, karena hutang itu wajar guna memenuhi kebutuhan. Namun harus dan wajib untuk membayar. Yang penting, jangan sampai kewajiban itu menjadi hak, atau sebaliknya yang hak justru jadi kewajiban," katanya.
Haryadi berharap agar para PNS yang baru diangkat mampu menjadi panutan bagi pegawai lain. Dirinya pun tidak akan mentolerir bagi bawahannya yang melakukan tindakan korupsi serta menyalahgunakan wewenang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta, Maryoto mengatakan, pengangkatan PNS dari jalur tenaga honorer K2 tersebut melalui tahapan cukup panjang.
Dari ribuan pegawai, hanya 856 orang yang sesuai persyaratan kemudian mengikuti proses seleksi pada 2013 lalu. Dari hasil seleksi, terdapat 363 orang yang dinyatakan lolos.
Namun setelah dilakukan validasi dan pemberkasan, berkurang tiga orang yakni dua orang mengundurkan diri dan satu orang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan masa kerja.
Pada akhir 2014 lalu, SK CPNS sudah dibagikan oleh Sekretaris Daerah. Setahun setelahnya, atau kemarin akhirnya resmi diangkat sebagai PNS.
"Teknis penyerahan SK PNS akan diatur kemudian, yang pasti semua SK sudah jadi," katanya.
Sementara itu untuk tenaga honorer K2 lainnya hingga kini juga belum ada ketentuan dari pemerintah. "Kita masih menunggu," ujarnya.