Senin 28 Mar 2016 15:29 WIB

KPK Periksa Politisi PDIP, Gerindra, dan PAN

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah) melambaikan tangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (tengah) melambaikan tangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota Komisi V DPR kasus korupsi penerimaan hadiah oleh anggota dewan dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai saksi untuk rekan mereka, Budi Supriyanto.

"Yoseph Umarhadi, M Nizar Zahro dan Andi Taufan Tiro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Supriyanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (28/3).

Yoseph Umarhadi berasal dari fraksi PDI-Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, M Nizar Zahro merupakan anggota fraksi Gerindra dan juga anggota badan anggaran dari dapil Jawa Timur XI dan terakhir Andi Taufan Tiro adalah anggota Komisi V DPR fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan II.

Andi pernah diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka Abdul Khoir pada 12 Februari lalu.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto anggota Komisi V dari fraksi partai Golkar, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangnai KPK.

Abdul Khoir sendiri akan segera disidang sedangkan Budi belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka hingga saat ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement