Senin 28 Mar 2016 15:46 WIB

Uang Elektronik Syariah Pertama di Indonesia Diluncurkan

Red: Nur Aini
Uang Elektronik
Foto: Siemens.com
Uang Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia meresmikan layanan uang elektronik multiguna TrueMoney Witami sebagai e-money syariah pertama di Indonesia.

"Selamat telah mendapatkan pengakuan dari Dewan Syariah Nasional MUI. Ini pertama dan satu-satunya 'e-money' syariah di Indonesia," kata Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Generali Tower, Jakarta, Senin (28/3).

Ma'ruf menyambut baik inovasi uang elektronik TrueMoney ini karena nantinya layanan ini terlibat langsung dalam berbagai transaksi syariah. Transaksi ini diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor ekonomi syariah yang mengelola dana-dana keagamaan secara lebih produktif dan profesional.

"Ini merupakan hal baru yang ditangani DSN MUI. Setelah dikaji, sudah tidak ada masalah di kesyariahan di TrueMoney ini tapi harus terus terus menjaga unsur kehati-hatian," katanya.

Komisaris PT Witami Tunai Mandiri, Habib Helmi Baharum, mengatakan TrueMoney telah mendapatkan sertifikasi uang elektronik dari Bank Indonesia dan terkini mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI. TrueMoney Witami juga merupakan pelopor penyelenggara uang elektronik di Indonesia yang mempunyai produk e-money syariah. Habib mengatakan keamanan dan kepercayaan terhadap TrueMoney terjamin oleh pengakuan dari BI dan kesyariahannya diakui MUI.

TrueMoney, kata dia, nantinya akan mengembangkan fasilitas pembayaran di lingkungan komunitas Muslim di Indonesia seperti di pondok pesantren, sekolah Islam, masjid dan koperasi syariah/baitul maal wat tamwil (BMT). Selain itu, e-money itu akan menjadi sarana layanan keuangan digital (LKD) untuk produk-produk halal yang sertifikasinya dikelola MUI.

Produk uang elektronik TrueMoney sendiri saat ini sudah dapat digunakan masyarakat lewat sejumlah agen, kios, aplikasi Android dan laman www.truemoney.co.id. Beberapa layanan yang dikelola seperti isi ulang pulsa, pembayaran listrik, tarik tunai, transfer dan berbagai layanan perbankan dalam jaringan (daring/online) lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement