Senin 28 Mar 2016 16:18 WIB

Kepala BNN: Sipir Bisa Diperintah Edarkan Narkoba di Lapas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers tentang penangkapan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi (kanan) di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan keterangan pers tentang penangkapan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi (kanan) di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN),   Komjen Budi Waseso mengatakan, keterlibatan pihak lapas membuat pemberantasan peredaran narkotika sulit dilakukan. Terbukti dengan ditangkapnya beberapa sipir terkait dengan peredaran narkotika.

"Ini bukti seorang sipir dapat diperintah mengedarkan di luar Lapas. Apalagi di dalam lapas," ujar Budi, saat jumpa pers, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (28/3).

Menurut Budi, alasan para sipir terlibat dalam peredaran narkotika sangat klasik yaitu karena keterbatasan ekonomi. Namun, hal tersebut, kata Budi, bukan sebuah alasan sipir terlibat dalam kasus narkotika.

Pasalnya, mereka sudah disumpah untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Untuk itu, Budi menegaskan, hal itu perlu ditindak tegas. BNN merilis pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan napi dan residivis. Salah satu yang terlibat yaitu sipir dengan inisial MS.

Budi menjelaskan, pada 14 Maret, petugas BNN mencurigai MS di daerah Banyu Urip, Surabaya. MS akhirnya ditangkap oleh petugas. Dari tangan MS, petugas menyita 98 gram sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

"Dari hasil pemeriksaan MS merupakan sipir di sebuah lapas di Jawa Timur," kata mantan Kabareskrim itu.

MS, lanjut Budi, mendapat perintah dari dua napi yang berinisial MUH dan BAK. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengamankan pengendali dari kasus ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement