REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya batal memanggil sejumlah saksi terkait kasus pelecehan simbol negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. Pembatalan itu lantaran masalah pekerjaan yang belum rampung dari sejumlah saksi tersebut.
"Surat panggilan jadwalnya hari ini. Tapi para saksi minta diundur karena pekerjaan," kata Kanit I Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan di Jakarta, Senin (28/3).
Poda Metro Jaya memanggil tim produksi dari program musik 'Dahsyat' sebagai saksi dalam kasus yang meyeret Zaskia Gotik. Nico mengatakan Polda akan kembali memanggil tim pada Selasa (28/3) besok.
"Rencananya yang akan menjalani pemeriksaan adalah eksekutif produser, produser dan tim kreatif," katanya.
Zaskia Gotik melecehkan lambang negara setelah menyebut proklamasi jatuh pada 32 Agustus dan lambang Sila Kelima 'Bebek Nungging'. Penghinaan itu dilakukan pedangdut lulusan SD dalam segmen 'Cerdas Cermat Bersama Cecepy' dalam program Dahsyat yang ditayangkan RCTI.
Zaskia diduga melanggar pasal 154 a dan 155 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap lambang negara Indonesia. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun lamanya.