REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, berawal dari upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dan Kepolisian menangkap gembong narkoba, Edison Irawan alias Aseng. Aseng dianggap mengatur peredaran narkoba dari dalam Rutan.
Anak buah Aseng yang berada di Rutan Malabero pun langsung bereaksi atas penangkapan Aseng tersebut, dengan membakar kamar tahanan dan kantor Rutan Malabero. Alhasil, insiden itu mengakibatkan lima narapidana tewas.
Namun, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi, menegaskan, terlepas dari insiden pembakaran rutan tersebut, pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan terkait kasus narkoba yang menimpa Aseng. Menurut Slamet, BNN telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
''BNN itu memiliki prosedur penyelidikan, biasanya kalau BNN itu ingin menangkap seseorang itu harus lewat prosedur itu. Kalau Aseng itu terhitung pendek, kurang lebih cuma tiga bulan,'' ujar Slamet kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Senin (28/3).
Slamet menambahkan, jika bukti yang ada cukup, maka kasus itu tentu akan dilanjutkan ke pengadilan. Jika tidak cukup, maka tentu akan dihentikan.
''Tapi BNN belum pernah pegang perkara sampai akhirnya dihentikan. Kasus Aseng itu pasti dilanjutkan, penyelidikannya kan juga sudah lama dan sudah jalan terus,'' ujar Slamet.
BNN, lanjut Slamet, terus melakukan pemeriksaan terhadap Aseng. Saat ini, Aseng tengah ditempatkan di Lapas Berinting, Bengkulu. Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, untuk kasus Aseng ini merupakan hasil dari pengembangan. '
'Barang buktinya dari orang yang sudah ditangkap sebelumnya. Ini kasus pengembangan, karena Aseng itu diduga kuat yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas,'' ucap dia.