Senin 28 Mar 2016 23:11 WIB

Kabiro Keuangan Sumut Ngaku Disuruh Gatot Menggugat Kejati ke PTUN Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Taufik Rachman
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara, pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Evy Susanti (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID MEDAN -- Kabiro Keuangan Setda Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis mengaku diminta oleh Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan hari ini, Senin (28/3).

Kepada majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan, Fuad mengaku tidak mengerti alasan Pemprov menggugat Kejati Sumut.

"Saya hanya disuruh atasan (gubernur) untuk menandatangai surat gugatan. Saya tidak tahu detilnya karena materinya tidak pernah dibicarakan dengan saya," kata Fuad di Pengadilan Tipikor Medan.

Fuad mengatakan, surat kuasa untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan tersebut disampaikan oleh OC Kaligis. Surat itu diberikan saat jamuan makan malam bersama OC Kaligis.

"Surat kuasanya saya tanda tangani sebagai Kabiro Keuangan. Sampai saat ini gugatannya masih proses banding," ujarnya.

Marsuddin pun kemudian bertanya kepada Fuad mengenai putusan gugatan tersebut di PTUN Medan. Menjawab pertanyaan itu, Fuad kembali mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu karena kuasa hukum tidak pernah menyampaikan apa-apa sama saya. Gugatan itu bukan keinginan kami, Yang Mulia," kata Fuad.

Fuad mengaku sempat tidak mengetahui asal dana gugatan tersebut. Namun, setelah diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, Fuad baru mengetahui dana gugatan tersebut berasal dari istri muda Gatot, Evy Susanti.

"Kami tak pernah mengeluarkan dana (ke OC Kaligis)," kata Fuad.

Selain Ahmad Fuad Lubis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain, yakni Kabiro Keuangan Juli 2012-Mei 2014 Baharuddin Siagian, Kuasa Bendahara Umum Daerah Ahmad Ilyas Hasibuan, dan Raja Indra Saleh selaku Kuasa BPKD tahun 2013.

Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan para saksi, majelis hakim Marsuddin Nainggolan menunda persidangan hingga 29 Maret 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement