Selasa 29 Mar 2016 09:51 WIB

Kapolri Belum Terima Permintaan Jemput Paksa La Nyalla

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur senilai Rp 5 miliar, La Nyalla Matalitti. Namun, La Nyalla diduga kabur ke luar negeri.

Kejati pun segera menetapkan La Nyalla sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati juga akan meminta bantuan polri untuk menjemput paksa La Nyalla.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku hingga kini belum ada permintaan dari Kejaksaan untuk membantu mencari La Nyalla. La Nyalla yang saat ini juga menjabat sebagai ketua umum PSSI diduga kabur ke Malaysia.

"Saya sampai sekarang belum menerima permintaan itu," kata Badrodin, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Seperti diketahui, La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa. Hingga panggilan ketiga, La Nyalla pun tidak hadir dan diduga pergi ke luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement