REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jawa Timur senilai Rp 5 miliar, La Nyalla Matalitti. Namun, La Nyalla diduga kabur ke luar negeri.
Kejati pun segera menetapkan La Nyalla sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejati juga akan meminta bantuan polri untuk menjemput paksa La Nyalla.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku hingga kini belum ada permintaan dari Kejaksaan untuk membantu mencari La Nyalla. La Nyalla yang saat ini juga menjabat sebagai ketua umum PSSI diduga kabur ke Malaysia.
"Saya sampai sekarang belum menerima permintaan itu," kata Badrodin, saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Seperti diketahui, La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa. Hingga panggilan ketiga, La Nyalla pun tidak hadir dan diduga pergi ke luar negeri.