Selasa 29 Mar 2016 13:09 WIB

PPP Sayangkan Pembantu Presiden Hambat Persidangan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang sudah menaati hukum dan menunjuk Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara dalam gugatan yang dilayangkan partai berlambang kabah tersebut. Namun, Djemat menyayangkan tergugat kedua, Menkopolhukam, Luhut Pandjaitan yang masih tidak menghadiri persidangan, padahal sudah dipanggil secara patut.

Djemat juga menyayangkan adanya ketidakpahaman hukum yang ditunjukan oleh tergugat ketiga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Bagaimana tidak, surat kuasa yang mestinya ditandatangani langsung oleh Menkumham, Yasonna Laoly, malah ditandatangani oleh Direktur Tata Negara.

"Masa kementerian hukum dan HAM menterinya gak paham hal-hal seperti itu. Kan memalukan sebenarnya. Presidennya aja paham kok," kata Djemat di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/3).

Djemat juga merasa kecewa karena hingga saat ini Menkumham belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Memang sudah ada wacana, Menkumham akan menunjuk Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukumnya. Namun, menurutnya itu baru sebatas wacana yang belum jelas keputusannya.

"Lho gimana kok wacana? Harus jelas dong. Kalau wacana kan bisa sekarang iya atau enggak atau enggak jelas," ucap Djemat.

Menurutnya, Menkumham tidak bisa beralasan sulitnya mengajukan permohonan kuasa hukum ke Kejaksaan Agung. Sebab, MenkumHAM sudah memiliki biro hukum sendiri yang bisa ditunjuk langsung sebagai kuasa hukum.

"Kalau presiden memang benar karena Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara. Lho kenapa sekarang seolah-olah semuanya dibuang ke kejaksaan. Ini kan urusan kementerian masing," kata Djemat.

Seperti diketahui, PPP kubu Djan Faridz melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam tuntutannya, PPP meminta SK Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung dibatalkan. Mereka juga meminta pengadilan menghukum pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta serta menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement