Selasa 29 Mar 2016 13:31 WIB

Buruh Protes Diskriminasi Upah Karyawan Asing dan Lokal

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membawa poster sambil meneriakkan tuntutannya saat berunjuk rasa menuntut upah layak, di Semarang Jateng, Senin (26/10). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mengatakan, Pemerintahan Joko Widodo terus menggenjot investasi asing masuk dari luar negeri. Namun, pemerintah juga mesti memperkuat pengawasan terhadap para investor agar tidak mengangkangi hukum di Indonesia.

Serikat buruh menilai salah satu perusahaan dengan modal asal Cina PT Dinuo Indonesia dinilai melakukan diskriminasi upah dan jam kerja antara buruh lokal dan sekitar 50 tenaga asal negeri panda tersebut.

Asen dari SBAI-FBTPI PT Dinuo Indonesia menyatakan, buruh asal Cina menerima upah lebih banyak dan jam kerja lebih sedikit dibanding buruh lokal di perusahaan pemasok bahan baku sabun itu.

"Kami hanya menerima upah minimum,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/3).